KOMISI III DPR INGATKAN MENKUM HAM TENTANG MAHKUMJAKPOL
Komisi III DPR RI mengingatkan Menteri Hukum dan HAM agar menjadikan Forum Koordinasi dan Konsultasi Penegak Hukum (Mahkumjakpol) sebagai sarana meningkatkan koordinasi dan konsultasi agar tercapai tujuan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan independensi dan tidak ditujukan untuk saling mengintervensi antar institusi penegak hukum.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, yang dibacakan oleh Pimpinan Rapat, Tjatur Sapto Edy (F-PAN), di DPR, Senin (10/5).
“Komisi III DPR mengingatkan kapada Menkum HAM untuk menjadikan Mahkumjakpol sebagai sarana meningkatkan koordinasi dan konsultasi,” ujar Tjatur.
Dalam kesimpulan yang lain, Komisi III DPR RI juga mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan fungsi sebagai Law Center, melakukan penanganan imigran ilegal, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi termasuk didalamnya remunerasi, yang terarah, terukur dan komprehensif.
Dalam penjelasannya di hadapan Komisi III DPR, Mankum HAM, Patrialis Akbar mengatakan. Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan 3 Institusi penegak hukum yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI membentuk forum MAHKUMJAKPOL sebagai forum koordinasi dan konsultasi antar penegak hukum dalam menegakkan asas supremasi hukum dan rule of law di Indonesia.
Patrialis menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menjadi Law Centre bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan informasi hukum serta pembinaan hukum kepada pemerintah daerah khususnya dalam memfasilitasi penyusunan peraturan daerah. Untuk itu telah dibangun dan dibentuk loket pelayanan hukum terpadu di beberapa kantor wilayah antara lain : di Propinsi Banten, Jogyakarta, Bandung, Lampung, dan Riau.(ol)